About

Pages

Wednesday, 19 December 2018

CARA MENGATASI KEYBOR LAPTOP ERROR HURUF MENJADI ANGKA

Posted by SDN45Ampenan On 19:41

assalamulaikum warohmatulahiwabarokatuh hai ....guys ...kali ini kita akan membahasa cara mengatasi keybor laptop yang error di mana bila kita menekan huruf pada keybor huruf "J" maka yg muncul angka "1" kesel bukan kesel banget ok tanpa basa basi mari kita coba mengatasinya

cara pertama :  adalah siapkan laptop anda kemudian nyalakan
langkah pertama buka page baru word anda untuk menguji atau mengetestes ketik angka nantinya agar kita mengetahui berhasil atau tidak
langkah kedua : tekan  FN  + SHIFT + F11 Dengan bersamaan selamat mencoba dan semoga berhasil







Tuesday, 23 October 2018

CARA MUDAH MENGATASI GARIS BIRU TAU PAGE BRAGE TIDAK BISA DI DRAG ATAU DI GESER PADA EXCEL 2010

Posted by SDN45Ampenan On 19:57

Assalamulaikum warohamtullahiwa barokatuh salam sejahtera untuk kita semua, baik teman teman mari kita belajar bersama mungkin ada temen yg susah menggeser garis biru page brage pada excel mari ikuti langkahnya yg sangat mudah sekali....





 bila masih binggung silahkan klik link ini untuk melihat video tutorialnya 

Monday, 21 March 2016

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

Posted by SDN45Ampenan On 18:12

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Pada kesempatan ini admin akan berbagi tutorial atau cara mengisi SPT tahunan guru PNS melalui e-filing, semoga tutorial ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah maupun wajib pajak lainnya yang ingin melaporkan SPT tahunan.
Sebelum mengisi SPT tahunan, bagi yang pertama kali menggunakan e-filing harus mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca : CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE

Persyaratan untuk mendaftar e-filing terlebih dulu harus mempunyai  NPWP dan E-FIN.  Apabila belum mempunyai E-FIN silahkan baca CARA DAFTAR E-FIN UNTUK E-FILING.
Selanjutnya apabila sudah mempunyai akun pajak e-filing seperti uraian di atas silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi SPT Tahunan pada e-filing!
1. Siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
2. Isi formulir SPT tahunan untuk mempermudah dalam pengisian data pada e-filing silahkan klik disini untuk mengunduh formulir SPT tahunan kemudian pilih jenis formulir SPT tahunan yang sesuai. Misalnya apabila seorang guru PNS mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770S apabila kurang dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770SS. Silahkan lihat formulir 1721-A2
3. Setelah mengisi formulir SPT tahunan kunjungi situs DJP online dengan alamat djponline.pajak.go.id
4. Masukan NPWP, pasword yang didapatkan pada saat pendaftaran akun pajakan dan kode keamanaan yang tertera pada laman tersebut kemudian klik login
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
5. Setelah berhasi login Pilih menu efiling
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
6. Pilih menu buat SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
7. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti keterangan di bawah ini
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
8. Pilih form yang akan digunakan
Form yang akan digunakan terdapat 3 pilihan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-spt
Untuk contohnya admin akan memberikan contoh dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana formulir yang telah diisi oleh guru sebelumnya.
9. Isi data formulir seperti : Tahun pajak, atatus SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
10. Isi form lampiran II
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki. Klik tambah untuk mengisi kolom potongan PPh yang bersifat final
Contoh : silahkan lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII biasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi memiliki formulir tersebut kemudian isi dengan memilih Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta yang dimili atau klik harta pada SPT tahun lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila mau di ubah
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb: 
Kolom Nama Harta: 
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah); 
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan); 
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya) 
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya 
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global 
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global 
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) 
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global 
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global 
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB. 
Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun lalu apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb: 
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A 
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta 
Tahun Peminjaman : 2013 
Jumlah : Rp. 20.000.000 
Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.
11. Isi Form Lampiran I
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh: 
Bunga selain bunga tabungan atau deposito 
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan 
Hadiah selain hadiah undian 
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs 
Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh
Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan: 
Klik "Tambah" 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isi Data : 
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki 
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak 
Nama Pemotong/Pemungut Pajak  (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy 
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 
Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu : 
  • Formulir 1721 A1/A2 
  • Formulir 1721-VI 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 
  • Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri 
12. Isi Form Induk
Bagian Identitas
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

Pada pilihan Status Perkawinan, 
Bagian A

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari : 
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1) 
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2) 
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI) 
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B
Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8) pilih : 
Tidak kawin apabila, tertera TK/x atau apabila kawin apabila tertera K/x
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
apbila tidak ada kosongkan saja

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian D.14 
a Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b 
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian E
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Pada bagian ini akan otomatis terisi
Bagian F
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Apabila tidak ada kosongkan saja
Bagian Pernyataan
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
apabila selesai pengisian dan sudah benar silahkan centang kitak setujui kemudian klik langkah berikutnya
13. Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini 
14. Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi. 
15. Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
16. Pilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone  oleh karena itu pastikan alamat email atau nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
17. Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone 
18.  Jika sudah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
19. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan 
20. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

Sekian dulu postingan artikel yang berjudul CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING. Apabila sobat suka dengan artikel ini, silahkan bagikan melalui tombol share di bawah ini.

CARA DAFTAR EFIN UNTUK EFILING PAJAK

Posted by SDN45Ampenan On 17:37

CARA DAFTAR EFIN UNTUK EFILING PAJAK - CARA MENDAPATKAN E-FIN PAJAK ONLINE
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan harus memiliki Electronic Filing Identi cation Number (e-FIN) terlebih dahulu. Electronic Filing Identi cation Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:
1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan e-FIN;
berikut adalah contoh formulir permohonan e-fin
Silahkan klik disini untuk mendownload formulir permohonan e-FIN.
2. melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
3. menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
4. membawa kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak.
Setelah melakukan permohonan pembuatan e-FIN, Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. e-FIN yang prosesnya sudah selesai, disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing Wajib Pajak harus merndaftarkan diri melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Untuk lebih lengkap silahkan baca CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN

CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE

Posted by SDN45Ampenan On 17:35

CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE - E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mengetahui cara mengajukan e-FIN silahkan baca CARA MENDAPATKAN e-FIN PAJAK UNTUK e-FILING
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Berikut adalah cara registrasi e-Filing :
1. kunjungi situs atau website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan pilih daftar
CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN
2. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. 
CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN
3. Sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password,dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan pada saat pengajuan e-FIN. Klik link aktivasi tersebut. 
CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN
4. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan dalam email tersebut
Selanjutnya adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca : CARA MENGISI SPT TAHUNAN SECARA ONLINE PADA E-FILING

Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan.

Monday, 19 October 2015

Pemilihan Duta Lingkungan Sehat (LS) dan Duta Natural Leader (NL) STBM 2015 - HCTPS Ke-8

Posted by SDN45Ampenan On 23:22

27 Aug 2015
logo tema hctps 2015Jakarta (27/08) – Dalam rangka memperingati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia (HCTPS) Ke-8 pada tanggal 15 Oktober. Ditjen PP dan PL Kementerian Kesehatan Republik Indonesia siap gelar perayaan HCTPS dengan kembali mengadakan pemilihan Duta Lingkungan Sehat (LS) dan Duta Natural Leader (NL) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Kategori untuk Duta LS-STBM persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Peserta merupakan anak Sekolah Dasar yang duduk di kelas 4 atau kelas 5.
  2. Memiliki peringkat ranking di sekolah antara 1 sampai 10.
  3. Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler (seperti dokter kecil dan Pramuka).
  4. Mempunyai prestasi yang berkaitan dengan lingkungan kesehatan.
  5. Membuat tulisan dengan tema "Tangan Bersih Pangkal   Sehat" yang menceritakan aksi peserta dalam mengkampanyekan gerakan Cuci Tangan Pakai Sabun kepada lingkungan sekitarnya, tulisan minimal sebanyak 2 halaman folio bergaris 3, di dalam tulisan tersebut  diceritakan kepada siapa saja kampanye gerakan Cuci Tangan Pakai Sabun disampaikan dan sejak   kapan kampanye tersebut dimulai.
  6. Mengirimkan tulisan tersebut   beserta data diri ke alamat yang   tertera di poster.
Kategori untuk Duta NL-STBM persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Diusulkan oleh Puskemas.Duta NL 2014
  2. Berhasil menggerakkan masyarakat hingga deklarasi STBM minimal 1 (satu) pilar secara mandiri dengan atau tanpa dukungan program/proyek/donor/LSM.
  3. Mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar (minimal 20 KK) dengan melampirkan lembar pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan.
  4. Melampirkan dokumen pendukung, sekurang-kurangnya :
  • Biodata natural leader
  • Tulisan cerita sukses natural leader yang diusulkan sejak mulai dipicu sampai dengan sekarang
  • Foto-foto kegiatan pemicuan dan deklarasi desa SBS/desa STBM
  • Piagam sertifikat Desa SBS/Desa STBM
  • Pemetaan sosial sanitasi
Seleksi Duta LS dan Duta NL STBM akan dilaksanakan dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai ke tingkat nasional di pusat. Peserta terbaik pertama di tingkat kabupaten akan diseleksi di provinsi, kemudian terbaik pertama tingkat provinsi diseleksi di pusat untuk ditetapkan 5 (lima) terbaik tingkat nasional.
duta LS 2014Para pemenang Duta LS dan NL STBM akan mengadakan roadshow di sekolah dasar yaitu SD binaan mitra di  Jabodetabek. Kegiatan yang akan dilakukan berupa kampanye kepada teman- teman    sebaya    mereka     untuk  melakukan CTPS di 5 (lima) waktu penting, sekaligus memberi contoh praktek cuci tangan yang benar. Selain itu, ada talkshow yang akan diselenggarakan di TV dan  Radio  dan dalam talkshow tersebut para  Duta LS dan NL STBM akan berbincang-bincang dengan Menteri Kesehatan RI mengenai pengalaman mereka dalam mempraktekkan  dan mengkampanyekan kebiasaan CTPS  di lingkungan masing-masing. Talkshow ini menjadi ajang sosialisasi yang baik sekali bagi upaya promosi hygiene dan sanitasi karena ditayangkan di siaran televisi dan radio nasional. Penobatan Duta LS dan NL STBM akan diberikan oleh Menteri Kesehatan RI pada puncak acara HCTPS Ke-8 pada tanggal 18 Oktober 2015.
Diharapkan dengan pemilihan Duta LS dan Duta NL STBM setiap tahunnya dapat menumbuhkan bibit-bibit baru dari kalangan anak-anak dan menjadi motivasi untuk masyarakat agar bisa lebih peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan sekitarnya. Dan Indonesia dapat menjadi Bangsa yang lebih sehat dan Bersih.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa mendownload buku panduan dan poster dengan link berikut : Buku Panduan dan Poster HCTPS Ke-8 2015.
(By : AH – KM Sekr. STBM)
SUMBER:http://stbm-indonesia.org/dkconten.php?id=9654&fb_comment_id=798196853626124_817087721737037

DUTA LS-STBM 2015 PERWAKILAN NTB DARI SDN 45 AMPENAN JUARA NATURAL LEADER (NL)

Posted by SDN45Ampenan On 20:09


DOKTER KECIL BINAAN SDN 45 AMPENAN, PUSKESMAS SEKARBELA DAN MAHASISWA KKN UGM

FOTO BERSAMA MENTERI KESEHATAN Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K)





JUARA Duta Natural Leader (NL)