E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara
elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui
internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Pada kesempatan ini admin akan berbagi tutorial atau cara mengisi SPT tahunan guru PNS melalui e-filing,
semoga tutorial ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator
sekolah maupun wajib pajak lainnya yang ingin melaporkan SPT tahunan.
Sebelum mengisi SPT tahunan, bagi yang pertama kali menggunakan
e-filing harus mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan
pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca :
CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE
Persyaratan untuk mendaftar
e-filing terlebih dulu harus mempunyai
NPWP dan
E-FIN. Apabila belum mempunyai E-FIN silahkan baca
CARA DAFTAR E-FIN UNTUK E-FILING.
Selanjutnya apabila sudah mempunyai akun pajak e-filing seperti uraian di atas silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi SPT Tahunan pada e-filing!
1. Siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
2. Isi
formulir SPT tahunan untuk mempermudah dalam pengisian data pada
e-filing silahkan
klik disini
untuk mengunduh formulir SPT tahunan kemudian pilih jenis formulir SPT
tahunan yang sesuai. Misalnya apabila seorang guru PNS mendapatkan
penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta maka pilih
formulir SPT 1770S apabila kurang dari 60 juta maka pilih formulir SPT
1770SS. Silahkan lihat
formulir 1721-A2
4. Masukan NPWP, pasword yang didapatkan pada saat pendaftaran akun
pajakan dan kode keamanaan yang tertera pada laman tersebut kemudian
klik login
5. Setelah berhasi login Pilih menu efiling
6. Pilih menu buat SPT
7. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti keterangan di bawah ini
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama
Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan
tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua
(THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur
dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang
dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus,
gratifikasi, jasa produksi, THR.
8. Pilih form yang akan digunakan
Form yang akan digunakan terdapat 3 pilihan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-spt
Untuk contohnya admin akan memberikan contoh dengan menggunakan bentuk
formulir sebagaimana formulir yang telah diisi oleh guru sebelumnya.
9. Isi data formulir seperti : Tahun pajak, atatus SPT
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali
pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai
pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat
diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk
membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih
pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian
pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke
Direktorat Jenderal Pajak
10. Isi form lampiran II
Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang
Anda miliki. Klik tambah untuk mengisi kolom potongan PPh yang bersifat
final
Contoh : silahkan lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII biasanya guru
yang telah menerima tunjangan sertifikasi memiliki formulir tersebut
kemudian isi dengan memilih Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
Bagian B
Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta
yang dimili atau klik harta pada SPT tahun lalu apabila tidak ada
perubahan atau apabila mau di ubah
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
Kolom Nama Harta:
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk
tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan
sebagainya dicantumkan secara global
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain
yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan
Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir
Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian
pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun lalu
apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A sebesar Rp.
100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa
pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp.
20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik
tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan lalu
apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.
11. Isi Form Lampiran I
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh:
Bunga selain bunga tabungan atau deposito
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan
Hadiah selain hadiah undian
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang
tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
UU PPh
Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di
dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang
sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan:
Klik "Tambah"
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak
Nama Pemotong/Pemungut Pajak (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu :
- Formulir 1721 A1/A2
- Formulir 1721-VI
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
- Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri
12. Isi Form Induk
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Perkawinan,
Bagian A
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil
zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk
dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.
Bagian B
Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8) pilih :
Tidak kawin apabila, tertera TK/x atau apabila kawin apabila tertera K/x
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah
mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu
yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal
dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula
tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
apbila tidak ada kosongkan saja
Bagian D
Bagian D.14
a Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak
bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk
jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara
dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan
jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak,
tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
Bagian E
Pada bagian ini akan otomatis terisi
Bagian F
Apabila tidak ada kosongkan saja
Bagian Pernyataan
apabila selesai pengisian dan sudah benar silahkan centang kitak setujui kemudian klik langkah berikutnya
13. Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini
14. Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi.
15. Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
16. Pilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone oleh karena itu pastikan
alamat email atau
nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
17. Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan
diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor
handphone
18. Jika sudah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit
19. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan
20. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing
Sekian dulu postingan artikel yang berjudul CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING. Apabila sobat suka dengan artikel ini, silahkan bagikan melalui tombol share di bawah ini.