About

Pages

Monday 21 March 2016

CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE

Posted by SDN45Ampenan On 17:35 No comments

CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE - E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mengetahui cara mengajukan e-FIN silahkan baca CARA MENDAPATKAN e-FIN PAJAK UNTUK e-FILING
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Berikut adalah cara registrasi e-Filing :
1. kunjungi situs atau website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan pilih daftar
CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN
2. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. 
CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN
3. Sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password,dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan pada saat pengajuan e-FIN. Klik link aktivasi tersebut. 
CARA REGISTRASI E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN
4. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan dalam email tersebut
Selanjutnya adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca : CARA MENGISI SPT TAHUNAN SECARA ONLINE PADA E-FILING

Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan.

0 comments:

Post a Comment